Peran Pengetahuan, Pemahaman, Religiusitas, dan Tarif PPh Final dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Orang Pribadi
Abstract
Pembaruan regulasi perpajakan yang terjadi melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah mengubah lanskap pajak penghasilan di Indonesia. Salah satunya adalah Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur ulang penghasilan dari usaha, khususnya untuk UMKM. Namun, meskipun telah dilakukan perubahan, implementasi PP 55 Tahun 2022 masih menghadapi kendala dalam memastikan kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini dilakukan untuk menggali pengaruh pengetahuan, pemahaman, religiusitas wajib pajak, dan tarif pajak penghasilan final atas PP 55 Tahun 2022 terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Kota Malang baik secara parsial dan simultan. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan jenis penelitian explanatory research. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemahaman wajib pajak, religiusitas wajib pajak dan tarif PPh final memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM sementara pengetahuan wajib pajak memiliki pengaruh yang tidak signifikan secara parsial. Namun, secara simultan, keempat faktor tersebut berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM.
References
Arham, A., & Firmansyah, A. (2021). The Role Of Behavioral Theory In The Research Of Msmes Tax Compliance In Indonesia. Riset: Jurnal Aplikasi Ekonomi Akuntansi Dan Bisnis, 3(1), 417 - 432. https://doi.org/10.37641/riset.v3i1.71
Basri, Y. M., & Surya, R. A. S. (2014). Pengaruh Keadilan, Norma Ekspektasi, Sanksi Dan Religiusitas Terhadap Niat Dan Ketidak Patuhan Pajak. Akuntabilitas, 7(3), 162–176. https://doi.org/10.15408/akt.v7i3.2733CNBC Indonesia. (2023, February 7). Jumlah UMKM Capai 8,71 Juta, Bisa Jadi “Tameng”Resesi?. https://www.cnbcindonesia.com/research/20230207115843-128-411724/jumlah-umkm-capai-871-juta-bisa-jadi-tameng-resesi
CNBC Indonesia. (2023, February 7). Jumlah UMKM Capai 8,71 Juta, Bisa Jadi “Tameng”Resesi?. https://www.cnbcindonesia.com/research/20230207115843-128-411724/jumlah-umkm-capai-871-juta-bisa-jadi-tameng-resesi
CNBC Indonesia. (2023, August 26). Ini 10 Negara Paling Religius Sedunia, RI Urutan Berapa?. https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20230826002857-33-466279/ini-10-negara-paling-religius-sedunia-ri-urutan-berapa
Direktorat Jenderal Pajak (2023). Pemerintah sesuaikan aturan pajak penghasilan. Retrieved from https://www.pajak.go.id/index.php/id/siaran-pers/pemerintah-sesuaikan-aturan-pajak-penghasilan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI. (2023). Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberdayaan UMKM. 27 Juni 2023. https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/cirebon/id/data-publikasi/berita-terbaru/2852-kebijakan-pemerintah-dalam-pemberdayaan-umkm.html
Diskopindag Malang. (2023). Sektoral (Koperasi Usaha Kecil dan Menengah). https://satudata.malangkota.go.id/publik/filter?bidang=Koperasi%20Usaha%20Kecil%20dan%20Menengah
Faridzi, M. A., Suryanto, T., & Devi, Y. (2022). The Effect of Understanding and Religiosity on MSME Taxpayer Compliance in Paying Tax PP 23 Year 2018. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan Islam, 3(1), 1–22. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/al-mal/index
Florensia, T. C. T., Darmawati, S. S., & Sudaryono. (2023). Pengaruh Pemahaman Dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Akuntansi Dan Manajemen Bisnis, 3(3), 21–29. https://doi.org/10.56127/jaman.v3i3.1045
Guci, C. S., & Halimatusadiah, E. (2021). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan dan Pemahaman Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Prosiding Akuntansi, 7(1), 20–24. http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25235
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020). UMKM Bangkit, Ekonomi Indonesia Terungkit. Senin, 24 Agustus 2020. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13317/UMKM-Bangkit-Ekonomi-Indonesia-Terungkit.html
Lestari, A. C. (2017). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Dan Pemahaman Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris Pada Umkm Di Sentra Kerajinan Batik Kabupaten Bantul). Jurnal Profita, 4, 1–11. https://journal.student.uny.ac.id/index.php/profita/article/viewFile/9806/9460
Marasabessy, I. L. (2020). Pengaruh Penurunan tarif Pajak UMKM terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM (Studi Kasus Pada KPP Pratama Pondok Aren). Skripsi
Maretaniandini, S. T., Wicaksana, R., Tsabita, Z. A., & Firmansyah, A. (2023). Potensi Kepatuhan Pajak Umkm Setelah Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai. 3(1), 42–55. https://doi.org/10.54957/educoretax.v3i1.372
Nisaak, K., & Khasanah, U. (2022). Literature Review Pengaruh Tingkat Pendapatan, Perubahan Tarif Pajak Insentif Pajak dan Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Masa Pandemi. Jurnal Ilmu Multidisplin, 1(2), 422–433. https://doi.org/10.38035/jim.v1i2.52
Pajak.com. (2023, July 24). Semester I 2023, Realisasi Penerimaan Kanwil DJP Jatim III Capai 53,61 Persen. https://www.pajak.com/pajak/semester-i-2023-realisasi-penerimaan-kanwil-djp-jatim-iii-capai-5361-persen/
Pasaribu, E. M., & Wijaya, S. Y. (2017). Implementasi teori atribusi untuk menilai perilaku kecurangan akuntansi. Ekonomi dan bisnis, 4(1), 41–66. https://doi.org/10.35590/jeb.v4i1.735
Rosyida, I. A. (2018). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Kesadaran, dan Pengetahuan Tax Amnesty terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. J-MACC: Journal of Management and Accounting, 1(1), 29–43.
Schoeman, A. H. (2020). The Effect Of Changes In The Value-Added Tax Rate On Tax Compliance Behaviour In South Africa. American Journal of Physiology-Thesis. Universitas of Pretoria. http://hdl.handle.net/2263/80511
Setyani, M. T., & Harimurti, F. (2022). Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus Pada UMKM Batik di Pasar Klewer Surakarta). Widya Dharma Journal of Business Journal Homepage, 01(01). https://doi.org/10.54840/wijob.v1i1.24
Widagsono, S. (2017). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi, Dan Religiusitas Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus Pada KPP Pratama Kepanjen). Skripsi
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Perpajakan
Copyright (c) 2024 Ni Made Fiera Lidya Nirmala (authors)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.