Determinan Kepatuhan Pajak Formal pada UMKM Penerbitan Independen di Pulau Jawa

  • Ayu Wandani Mustika Rahma Baits Nur Universitas Widya Gama Malang
  • Khojanah Hasan Universitas Widya Gama Malang
  • Dwi Anggarani Universitas Widya Gama Malang
Keywords: kepatuhan pajak formal, pemahaman perpajakan, literasi digital, kompleksitas administrasi pajak, UMKM

Abstract

Kepatuhan pajak formal merupakan elemen penting dalam sistem perpajakan berbasis self-assessment yang menuntut partisipasi aktif wajib pajak dalam memenuhi kewajiban administratif. Namun, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya penerbitan independen, masih menghadapi berbagai kendala dalam pemenuhan kewajiban tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemahaman perpajakan, literasi digital, dan kompleksitas administrasi pajak terhadap kepatuhan pajak formal pelaku UMKM penerbitan independen di Pulau Jawa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode survei. Data primer diperoleh melalui kuesioner yang disebarkan kepada pelaku UMKM penerbitan independen yang telah beroperasi minimal enam bulan dan memenuhi kriteria sebagai wajib pajak. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Data dianalisis menggunakan regresi linear berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman perpajakan dan literasi digital berpengaruh positif terhadap kepatuhan pajak formal, sedangkan kompleksitas administrasi pajak berpengaruh negatif. Temuan ini mengindikasikan bahwa peningkatan pemahaman perpajakan dan literasi digital dapat mendorong kepatuhan pajak formal UMKM, sementara kompleksitas administrasi pajak yang tinggi berpotensi menjadi hambatan dalam pemenuhan kewajiban administratif perpajakan.        

References

Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211. https://doi.org/10.1016/0749-5978(91)90020-T
Allingham, M. G., & Sandmo, A. (1972). Income tax evasion: A theoretical analysis. Journal of Public Economics, 1(3–4), 323–338. https://doi.org/10.1016/0047-2727(72)90010-2
Darmian, A. (2021). Digitalisasi perpajakan dan implikasinya terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 23(2), 145–158.
Evans, C. (2003). Studying the studies: An overview of recent research into taxation operating costs. eJournal of Tax Research, 1(1), 64–92.
Evans, C., & Tran-Nam, B. (2014). Tax compliance costs. In Handbook of Tax Administration (pp. 1–30). IBFD.
Fischer, C. M., Wartick, M., & Mark, M. (1992). Detection probability and taxpayer compliance: A review of the literature. Journal of Accounting Literature, 11, 1–46.
Ghozali, I. (2018). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 25. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Hardiningsih, P., & Yulianawati, N. (2011). Faktor-faktor yang mempengaruhi kemauan membayar pajak. Dinamika Keuangan dan Perbankan, 3(1), 126–142.
Kominfo. (2020). Peta jalan literasi digital Indonesia 2021–2024. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Lestari, I., & Dewi, N. K. (2020). Pengaruh pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 20(2), 201–210.
Likert, R. (1932). A technique for the measurement of attitudes. Archives of Psychology, 22(140), 1–55.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan (Edisi Terbaru). Andi.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan (Edisi Revisi). Andi.
Nurmantu, S. (2010). Pengantar perpajakan. Granit.
Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan kasus (Edisi 11). Salemba Empat.
Rokhman, M. A., Susilo, D., & Pratama, A. (2023). E-government, e-billing, dan e-filing terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 14(1), 88–102.
Sandford, C., Godwin, M., & Hardwick, P. (1989). Administrative and compliance costs of taxation. Fiscal Publications.
Sapiei, N. S., & Kasipillai, J. (2014). Tax compliance costs for SMEs in Malaysia: Policy implications. International Journal of Economics and Management, 8(1), 165–185.
Sekaran, U., & Bougie, R. (2017). Research methods for business: A skill-building approach (7th ed.). Wiley.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Susilo, H., & Nurhadi, M. (2025). User experience DJP Online dan kepatuhan wajib pajak. Jurnal Sistem Informasi dan Akuntansi, 9(1), 33–47.
Triansyah, A., & Putra, D. (2025). Literasi digital dan kepatuhan pajak UMKM di era digitalisasi. Jurnal Akuntansi Publik, 5(1), 1–15.
UNESCO. (2018). Digital literacy global framework. UNESCO Publishing.
Waluyo. (2020). Perpajakan Indonesia (Edisi 12). Salemba Empat.
Published
2025-12-24
How to Cite
Nur, A. W. M. R. B., Khojanah Hasan, & Dwi Anggarani. (2025). Determinan Kepatuhan Pajak Formal pada UMKM Penerbitan Independen di Pulau Jawa. Journal of Public and Business Accounting, 6(2). https://doi.org/10.31328/jopba.v6i2.452
Section
Article Text